news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tom Lembong Sindir Jaksa Usai Replik: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Gali Makin Dalam.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Serangan Balik Tom Lembong, Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Dilaporkan ke MA: Salah Satu Hakim Tak Pakai Asas Praduga Tak Bersalah

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA) usai dirinya bebas dari segala dakwaan terkait dengan kasus impor gula.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA) usai dirinya bebas dari dakwaan soal impor gula.

Diketahui, Tom Lembong kini telah bebas karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pihaknya melaporkan tiga orang hakim yang bertugas dalam persidangan mantan Mendag itu.

"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting di situ, adalah kita laporkan semuanya tentu," kata Zaid, Senin (4/8/2025).

Meski melaporkan tiga hakim tersebut, Zaid menegaskan ada salah satu hakim yang menurut pihaknya tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Namun, yang menjadi catatan adalah, ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocence (praduga tak bersalah)," tambah Zaid.

Sebaliknya, ia menilai bahwa hakim tersebut selama jalannya persidangan sejak awal justru mengedepankan presumption of guilty, atau yakin Tom Lembong memang bersalah.

"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal, tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujarnya lagi.

Diketahui, dalam kasus impor gula, Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan.

Menurut hakim, Tom Lembong terbukti menguntungkan ekonomi kapitalis dengan melakukan impor gula pada masa ia menjabat sebagai Mendag.

Meski demikian, hakim juga menilai bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan serta tidak memiliki niat jahat (mens rea). (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral