- Antara
45 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, OJK: Total Anggaran Tembus Rp26,5 Triliun!
Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 45 emiten melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham tersebut mencapai Rp26,52 triliun.
"Pada periode 20 Maret 2025 sampai 31 Juli 2025 terdapat 45 emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan alokasi dana sebesar Rp26,52 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Namun demikian, OJK belum merinci siapa saja emiten yang terlibat dalam aksi buyback tersebut. Kendati begitu, dari 45 emiten, sebanyak 36 di antaranya telah merealisasikan aksi pembelian saham kembali.
"Dari 45 emiten tersebut, terdapat 36 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,7 triliun, atau 13,8% dari total dana yang disiapkan," jelas Inarno.
Buyback Saham Tanpa RUPS: Respons Terhadap Pasar yang Volatil
Sebagai informasi, kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Ini merupakan salah satu bentuk intervensi kebijakan regulator untuk menjaga kepercayaan investor menyusul tekanan terhadap pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah ini juga menjadi respons OJK terhadap pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi sejak September 2024, sekaligus menjawab tekanan dari berbagai risiko global yang mempengaruhi volatilitas pasar domestik.
Adapun faktor-faktor eksternal yang ikut diperhitungkan antara lain:
-
Ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat
-
Eskalasi perang dagang global
-
Indikasi cooling down ekonomi AS
-
Gejolak geopolitik internasional
Kebijakan ini diklaim memperkuat stabilitas pasar modal nasional dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar terkini dan perlindungan terhadap investor ritel maupun institusi.
Investor Diminta Waspada dan Cermat
Meski kebijakan buyback tanpa RUPS memberi ruang bagi emiten untuk mendukung harga saham mereka, OJK tetap mengimbau investor untuk berhati-hati dan mencermati setiap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan tercatat.
“Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi faktor utama. Emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi agar publik mendapatkan gambaran jelas mengenai tujuan dan dampak aksi buyback tersebut,” tegas Inarno.