- tim kolase tvOnenews.com
Tuai Pro-Kontra, Muzani Tegaskan Pemberian Abolisi dan Amnesti Sudah Dipertimbangkan Prabowo dengan Matang
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani tegaskan keputusan pemberian abolisi dan amnesti kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo, telah melalui pertimbangan matang.
Hal itu diungkap Muzani kepada wartawan saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” katanya.
- ANTARA
Muzani juga mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, ia menyambut baik adanya keputusan pemberian abolisi dan amnesti sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan persatuan.
“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Pada Jumat (1/8) malam, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ars/muu)