- ANTARA
Amnesti, Hak Presiden yang Sarat Makna Keadilan dan Rekonsiliasi
Jakarta, tvOnenews.com — Amnesti kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan kepada sejumlah narapidana, termasuk tokoh politik dan aktivis yang sebelumnya menuai kontroversi.
Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang tersangkut kasus korupsi, serta Yulian “Ongen” Paonganan dalam perkara UU ITE. Keputusan ini menegaskan bahwa amnesti bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga instrumen politik dan hukum yang strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara konstitusional, amnesti adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, pemberian amnesti tetap membutuhkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berbeda dengan grasi yang bersifat individual dan terkait pengampunan hukuman, amnesti bersifat kolektif dan biasanya diberikan dalam konteks politik tertentu, seperti rekonsiliasi nasional atau penegasan arah baru pemerintahan.
Pemberian amnesti kerap menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, tindakan ini bisa dilihat sebagai bentuk kemanusiaan dan penyelesaian konflik masa lalu; di sisi lain, amnesti bisa menuai kritik jika dinilai melemahkan supremasi hukum.
Oleh karena itu, transparansi, urgensi, dan dasar pertimbangan yang kuat menjadi kunci agar keputusan Presiden dapat diterima publik secara adil.
Dalam sejarahnya, Indonesia telah beberapa kali menggunakan amnesti sebagai solusi atas persoalan-persoalan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga politik dan sosial. Salah satu contohnya adalah amnesti bagi tahanan politik di era reformasi.
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, amnesti kembali menjadi alat untuk menata ulang relasi negara dengan warganya yang pernah bersinggungan dengan hukum, sekaligus menandai arah rekonsiliasi baru di era pasca Jokowi.
Gelombang amnesti yang diumumkan pada 1 Agustus 2025 menyasar 1.178 narapidana yang memenuhi syarat, berdasarkan pernyataan resmi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dari jumlah itu, dua nama paling mencuat adalah Hasto Kristiyanto dan Yulian “Ongen” Paonganan. Langkah ini menandai babak baru dalam kebijakan pemulihan politik dan sosial di Indonesia.
Yulian Paonganan atau Ongen, yang pernah divonis atas pelanggaran UU ITE pada 2015, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujar Ongen dalam pernyataan tertulisnya.
Ongen ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Jokowi di media sosial. Kasus ini sempat menjadi kontroversi panjang dan simbol tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan batas hukum di ruang digital.
Selain dikenal sebagai doktor bidang kelautan lulusan IPB, Ongen juga aktif dalam dunia politik dan merupakan pendukung militan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019.
Dalam pernyataan lanjutannya, Ongen mengaku lega setelah hampir satu dekade menghadapi proses hukum yang melelahkan. Ia juga tak lupa mendoakan Presiden Jokowi yang kini menjalani masa pascapemerintahan sebagai warga negara biasa.
Adapun menurut Menteri Hukum Supratman, keputusan pemberian amnesti ini telah melewati proses pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai aspek, termasuk sosial, politik, dan HAM.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta. (nsp)