news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Empat Pria Ditangkap Usai Terlibat Pengeroyokan di GBK, Kasus Dipicu Permasalahan Spanduk.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Empat Pria Ditangkap Usai Terlibat Pengeroyokan di GBK, Kasus Dipicu Permasalahan Spanduk

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial FYF usai menonton laga final AFF U-23 di kawasan GBK
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:02 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial FYF usai menonton laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (29/7/2025).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa tersangka berinisial BA (34), AK (34), YIA (31), dan MH (31).

“Modus empat tersangka yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Motifnya dikarenakan banner atau spanduk kelompok Kurvasud Garuda, dilepas atau dicopot di dalam stadion pada saat final pertandingan AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam,” kata Budi, saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban selesai menonton bola, sedang nongkrong sambil menunggu bus dari supporter atau kelompok Ultras Garuda tersebut. 

“Datang kelompok supporter lain, yang mengatasnamakan kelompok Kurvasud Garuda, memprovokasi kelompok Ultras Garuda untuk berkelahi. Namun, kelompok Ultras Garuda hanya diam. Setelah itu, beberapa orang yang korban tidak ketahui namanya, langsung lakukan pengeroyokan,” ungkap Budi.

Kemudian dalam pengeroyokan ini, diketahui bahwa tersangka A menendang bagian leher belakang, memukul kepala belakang, dan menyeret korban. Selanjutnya pelaku B juga menyeret korban dan membawa ke kerumunan kelompok Kurvasud Garuda. 

“Pelaku YIA menendang bagian punggung korban dan pelaku MH menendang kepala dan wajah korban dari arah samping,” tukasnya.

Sementara itu Budi menerangkan bahwa selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum, rekaman video pengeroyokan, satu jaket, tiga unit ponsel, satu potong celana pendek army, dan satu huah topi warna biru dongker.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1996 tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Selanjutnya atas kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh supporter agar tidak membawa benda-benda berbahaya seperti flare, petasan, atau senjata tajam saat datang ke stadion. 

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam mengendalikan emosi, hindari pengeroyokan, demi ketertiban bersama. Selesaikan masalah tanpa kekerasan, jaga persaudaraan, bukan mengembar kekerasan.

“Karena kita semua mendukung timnas atau jaga ketertiban selama penonton. Jaga kenyamanan penonton lain agar pertandingan bisa berjalan dengan baik, dengan hasil yang baik, dan semua supporter nyaman berada di stadion. Mendukung tinggi sportivitas, kalah menang timnas itu biasa, tapi kita tetap mendukung, tetap menjagakan kamtibmas, khususnya di wilayah GBK ini,” jelas Budi. (ars/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral