Sumber :
- IST
Fahri Bachmid: Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid menilai bahwa secara filosofis dan teoritis, keberadaan lembaga Amnesti dan Abolisi secara eksplisit dikonstruksikan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:44 WIB
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ebs)