news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istrinya, Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7)..
Sumber :
  • Antara

Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Pastikan Bebas Malam Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi Eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi Eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Tindak Pidana Umum Kejagung, Sutikno menuturkan bahwa Tom Lembong segera dibebaskan dari masa tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan," kata Sutikno, Jumat (1/8).

Kemudian, Sutikno mengungkapkan bahwa Keppres tersebut terdaftar dengan Nomor 18 Tahun 2025, yang secara khusus menghapuskan seluruh proses hukum dan segala akibat hukum pidana terhadap Tom Lembong. 

Selanjutnya, Sutikno mengungkapkan nantinya eksekusi pembebasan terhadap Tom Lembong akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di bawah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan. Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat. Itu yang bisa kita sampaikan,” tegas Sutikno.

Lebih lanjut, Sutikno menyebutkan dalam hal ini pihaknya akan menyelesaikan proses administrasi Tom Lembong agar yang bersangkutan dapat keluar dari tahanan malam ini.  

“Ya, kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tukas Sutikno.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto. 

Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. 

Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7) malam itu.

Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

Dia memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah murni berdasarkan kajian hukum. Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral