- Antara
Soal Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Titiek Soeharto: Presiden Pertimbangan Banyak Hal
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menanggapi soal Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.
Titiek menilai Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan abolisi dan amnesti tersebut.
"Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," kata Titiek di Jakarta, Jumat (1/8).
Dia menekankan bahwa pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden Untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," ujarnya.
Dia pun memandang adanya kritik terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto yang dinilai sarat muatan politis sebagai suatu bentuk protes yang lumrah saja dikemukakan.
"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?" ujarnya.
Turut diketahui, pada Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku. (ant/dpi)