news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya.
Sumber :
  • Instagram bpom_ri

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Produk MC Milik Shella Saukia Masuk Daftar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis daftar temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis daftar temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dalam pengawasan intensif selama periode April hingga Juni 2025, sebanyak 34 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung zat yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Salah satu temuan yang mencuri perhatian adalah produk Cream MC milik Shella Saukia, yang tercantum dalam daftar nomor 34. Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk ini mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

BPOM menjelaskan, hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara asam retinoat bersifat teratogenik, yaitu dapat menyebabkan kelainan bentuk atau fungsi organ janin. Sedangkan mometason furoat memiliki risiko efek samping serius seperti penurunan kepadatan mineral tulang, miopati, hingga katarak dan glaukoma.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui siaran pers resmi, Jumat (1/8).

Dari 34 produk yang ditemukan, sebagian besar atau sebanyak 28 item diproduksi berdasarkan kontrak produksi, 2 produk berasal dari produsen lokal, dan 4 lainnya merupakan kosmetik impor.

Selain Cream MC, sejumlah bahan berbahaya lain yang ditemukan antara lain merkuri, timbal, asam retinoat, hidrokinon, steroid, serta pewarna kuning metanil (CI 13605) yang bersifat karsinogenik.

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuh Taruna.

BPOM juga tengah melakukan penelusuran terhadap aktivitas produksi dan distribusi ilegal, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan melalui proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” urai Taruna.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral