- Tangkapan layar tvOne
Mantan Kabareskrim Sebut Keluarga Arya Daru Butuh Hal Penting Ini Agar Kasus Kematian Sang Diplomat Dilanjutkan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Jenderal (Purn) Susno Duadji ingatkan keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) soal hasil penyelidikan polisi.
Sebelumnya, pihak keluarga Arya Daru tak terima jika sang diplomat muda tersebut dinyatakan tewas bunuh diri.
Bahkan pihak keluarga Arya Daru di Yogyakarta tengah mempersiapkan kuasa hukum untuk memproses kasus kematian sang diplomat muda Kemlu tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh kakak ipar Arya Daru, Meta Bagus di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025).
- dok.kolase tvonenews.com
"Kami meyakini bahwa almarhum tidak seperti itu (bunuh diri)," katanya.
Menanggapi hal itu Mantan Kabareskrim Polri Jenderal (Purn) Susno Duadji mengingatkan keluarga Arya Daru terkait hasil penyelidikan polisi.
Susno Duadji menegaskan tidak ada penghentian penyelidikan dalam kasus kematian Arya Daru.
"Jika ditinjau dari segi ilmu penyelidikan dan penyidikan yang berkait erat dengan pembuktian, yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya adalah sampai dengan sejak peristiwa itu diketahui, sampai dengan dia mengumumkan konferensi pers itu berkesimpulan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain. Pidananya belum ditemukan," ungkap Susno Duadji dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (1/7/2025).
"Inikan tidak ada penghentian penyelidikan, artinya sesuai dengan hukum acara tidak ada penghentian penyelidikan," tambahnya.
Menurutnya, yang bisa menghentikan penyelidikan hanyalah Kapolri melalui Peraturan Kapolri Tahun 2018.
"Adapun yang ada adalah peraturan kapolri, bukan berarti peraturan kapolri itu melarang, tapi demi kepastian bahwa dihentikan," katanya.
Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, kasus ini bisa berlanjut ke tahap penyidikan jika ada unsur pidana sehingga perlu ada alat bukti baru yang kuat.
"Kalau ada siapapun memiliki alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undang kita, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji secara ilmiah. Kalau tidak ada alat bukti, apa yang mau kita pelajari atau kita selidiki lagi," tegasnya.
Susno ingatkan pihak keluarga Arya Daru, jika pihak keluarga membutuhkan alat bukti yang kuat.
"Jangan hanya yakin saja, keyakinan harus didukung alat bukti. Polisi akan sangat berterima kasih (jika ada alat buktibaru) jangan menurut dugaan, analisis harus berdasarkan alat bukti," pungkasnya. (muu)