- Kolase Tim tvOnenews
Kenapa Polisi Tak Sebut Tewasnya Diplomat Arya Daru akibat Bunuh Diri?
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi soal Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya menilai Polda Metro Jaya tidak menyebut Arya Daru bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.
"Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Menurut Sugeng, pernyataan Polda Metro Jaya terkait tidak ada tindak pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP, menunjukkan bahwa mereka bekerja profesional.
"Karena dengan dua perkataan tersebut, tidak ada tindak pidana ataupun tidak ada keterlibatan orang lain, maka perkara ini, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak lain," ujarnya.
Ia juga menilai pernyataan Polda Metro Jaya sudah dilakukan melalui investigasi ilmiah dengan melakukan pendekatan multidisipliner ilmu dan kolaborasi dari beberapa disiplin ilmu forensik.
"Digital forensik, toksikologi, kemudian psikologi forensik dan olah TKP dimana salah satunya tidak didapatkan sidik jari orang lain, bahkan pada lakban tersebut hanya terdapat sidik jari dari ADP," ujarnya.
"Menurut saya kasus ini sudah selesai, tidak ada satu tanda pun adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kematian ADP," tambahnya.
Turut diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan tanpa keterlibatan orang lain.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.
"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujarnya. (ant/dpi)