news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Golkar Sebut Pembebasan Kasus Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Demi Persatuan Nasional

Sekjen Partai Gerindra Muhammad Sarmuji komentari keputusan Presiden Prabowo berikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Muhammad Sarmuji ikut berkomentar soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sarmuji menyebut pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak presiden. Hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dirinya pun meyakini Prabowo mempunyai pertimbangan yang kuat dalam mengambil keputusan tersebut.

“Itu hak konstitusional presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” ujar Sarmuji, Jumat (1/8/2025).

Di sisi lain, anggota DPR RI ini mengatakan salah satu pertimbangan dasar keputusan Prabowo itu yakni demi persatuan nasional.

Golkar sendiri menjadi salah satu partai yang setuju dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

“Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional. Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara. Setiap tujuan baik akan kita sambut baik,” ungkap Sarmuji.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pimpinan DPR telah menggelar rapat bersama unsur pimpinan fraksi di DPR dan Menteri Hukum.

Rapat itu membahas Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya. (saa/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral