- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Istana Bantah Abolisi-Amnesti Bentuk Intervensi Prabowo pada Proses Hukum Hasto dan Tom Lembong
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pemberian abolisi untuk terpidana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong (Tom Lembong), dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan lah bentuk intervensi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menepis anggapan bahwa langkah tersebut bertujuan mengoreksi proses hukum yang dijalankan pemerintahan sebelumnya.
“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin. Kejauhan (kalau untuk koreksi pemerintahan sebelumnya),” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan hak bagi setiap warga negara, termasuk dalam hal mendapatkan abolisi atau amnesti jika memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah.
“Presiden memberikan abolisi hingga amnesti kepada beberapa orang yang dianggap baik, tidak terkecuali Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
“Ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” lanjut Juri.
Ia menambahkan, informasi detail terkait pemberian abolisi dan amnesti telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Karena itu, dirinya enggan memaparkan lebih jauh soal teknis kebijakan tersebut.
Juri menekankan bahwa langkah politik Presiden Prabowo ini semata-mata dilakukan demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Prabowo disebut memegang prinsip gotong royong dan kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan.
“Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
“Jadi kebijakan apapun, termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut,” tandas Juri.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah pengampunan hukum yang diambil pemerintah saat ini bukan upaya melemahkan penegakan hukum, melainkan bagian dari strategi membangun rekonsiliasi dan stabilitas nasional. (agr/ree)