news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Helen Dian Krisnawati.
Sumber :
  • Antara

Helen Si Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup

Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis dengan hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:57 WIB
Reporter:
Editor :

Hasil penjualan sabu dan ekstasi di transfer ke Didin oleh Ari Ambok dan ditarik tunai kemudian antarkan ke Helen dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 miliar hasil penjualan sabu dan ekstasi oleh Ari Ambok.

Kemudian terdakwa Helen dan Didin ditangkap di Jakarta oleh polisi sedangkan terdakwa Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan barang bukti dari BPOM menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah positif mengandung metafetamin atau narkotika golongan I.

Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan terorganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu. (ant/ebs)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral