- Antara
Helen Si Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup
Dalam pemeriksaan di persidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin yang divonis 18 tahun penjara dan Ari Ambok terbukti sembilan tahun penjara telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.
Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.
Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.
Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.
Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.
Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuman 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukti menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.
Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.
Untuk transaksinya barang bukti diantar dengan menggunakan kode tertentu ke Pulau Pandan sebanyak empat kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang kemudian diterima Ari Ambok untuk dijual atau diedarkan di Provinsi Jambi.