- tvOnenews.com/A.R Safira
Tiga Bos PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum melakukan penahanan terhadap tiga petinggi PT Food Station (FS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional PT FS berinisial RL, Kepala Seksi Quality Kontrol PT FS berinsial RP.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa para tersangka belum ditahan lantaran bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif. Kami terima kasih sekali para saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif,” kata Helfi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu Jenderal Polisi Bintang Satu ini menerangkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini terancam 20 tahun penjara.
Para tersangka dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label etiket keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang atau jasa tersebut. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT FS yakni perusahaan beras sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Helfi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Helfi menyebutkan bahwa ketiga tersangka diantaranya yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, kemudian RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Kontrol PT FS.
“Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai setenangan mutu SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permintan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” jelas Helfi.
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton, dan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. (Ars/nba)