- Antara
Petinggi PDIP Sebut Amnesti Wajar Diberikan kepada Hasto, Ribka Tjiptaning: Waktu Sidang Putusan Seharusnya Memang Sudah Diputus Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Menurut Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, amnesti merupakan yang sudah seharusnya diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ribka berpandangan Hasto semestinya menerima putusan bebas sejak dari pengadilan.
Pasalnya, dia yakin Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
"Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas," kata Ribka, Jumat (1/8/2025).
Ribka menyebut pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat.
Akhirnya, sambung dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Hal ini disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor: R42/PRES/07/2025. (ant/nsi)