- antara
DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Abolisi, Tom Lembong Bakal Terbebas dari Hukuman?
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI bersama pemerintah sepakat memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi gula.
Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat bersama unsur pimpinan fraksi dan Menteri Hukum.
Dasco mengatakan pimpinan DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan presiden untuk menghentikan proses hukum seseorang.
“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (saa/raa)