news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang korupsi Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.(31/7/2025)..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Soal Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung, Tony Sumampau Pernah Ingatkan Romli Bratakoesoema untuk Taat Bayar Pajak

Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) manajemen baru, Tony Sumampau, yang hari ini memberikan kesaksian dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung, Jabar.
Kamis, 31 Juli 2025 - 20:36 WIB
Reporter:
Editor :

"Sekarang kan KPK, Kejati, Kepolisian semua sudah berproses dalam kasus ini, tinggal menunggu keputusan Pak Wali Kota Bandung (Farhan) untuk menentukan sikap, apakah ini mau dibiarkan gitu aja enggak usah disewakan, siapa aja boleh kelola, atau memang diberikan kepada profesional itu saja," ucap Tony selepas sidang yang diamini oleh John.

Kesaksian John

Dalam kesaksiannya, John mengungkapkan dirinya dan Tony diminta langsung oleh pendiri yayasan yakni almarhum Romli Bratakusuma.

Hanya saja, John mengaku sempat bingung di masa awal kepengurusan. Itu lantaran YMT diminta menyetor uang sewa lahan kepada ahli waris Romli yang tak lain diwakili Sri.

Kendati begitu, lantaran belum memahami struktur legal yayasan secara keseluruhan, ia tetap membayarkan uang sewa yang diminta. Sejak 2017, John menyatakan pihaknya telah membayarkan uang Rp9 miliar, atau Rp1,8 miliar per tahun.

Rasa kagetnya bertambah-tambah, sebab, pada 2021 pihaknya menerima surat dari Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa YMT tak membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak 2008. Sehingga, punya tunggakan Rp15 miliar.

"Saya kaget, selama ini merasa sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi ternyata tidak pernah sampai ke pemkot," katanya dalam persidangan.

Usai teguran itu, John mengatakan pihaknya mulai membuka komunikasi dengan Pemkot Bandung, yang kala itu tengah melakukan penertiban aset daerah. Pemkot kemudian memasang plang kepemilikan di area Bandung Zoo pada 2021 sebagai bentuk klaim aset lahan.

Lahan seluas 139,943 meter persegi itu tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) Kota Bandung sejak 2005 dan digunakan sebagai area kebun binatang.

Diketahui, pihak keluarga Sumampau terlibat dalam pengelolaan Bandung Zoo dari 2017 sampai 2022 karena konflik internal YMT.

Ketika Kejati Jabar pada Maret 2025 memutuskan untuk pengelolaan aset yang berstatus sitaan saat itu dikelola kepengurusan yang terbentuk 2017 (manajemen baru) keluarga Sumampau kembali.

Saat kepengurusan keduanya Maret–Juni 2025, John dalam persidangan itu mengklaim pihaknya menyetor Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama 3 bulan, yakni 10 persen dari penghasilan kebun binatang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral