- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Mensos Gus Ipul Sindir Indikator Kemiskinan Rp20 Ribu per Hari: Bisa Timbulkan Gejolak Statistik
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menanggapi penetapan garis kemiskinan sebesar Rp20.305 per hari oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi sorotan publik.
Ia mendukung langkah BPS untuk memperbaiki indikator pengukuran kemiskinan agar lebih relevan dengan kondisi zaman.
“BPS sudah menyatakan ya akan menerima masukan-masukan untuk memperbaiki indikator. Saya kira itu satu hal yang positif, dan kita sambut baik. Kita sendiri tentu menjadikan data BPS sebagai referensi, sebagai pedoman,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (30/7/2025).
Gus Ipul mengingatkan, jika terjadi perubahan dalam indikator garis kemiskinan, hal itu akan berdampak langsung pada penilaian kinerja pemerintah, termasuk kinerja Kementerian Sosial. Ia mencontohkan bagaimana perubahan standar bisa menimbulkan “gejolak statistik”.
“Misalnya, kita kerja nih, yang ukurannya Rp500.000, misalnya saja ini, terus tiba-tiba kita lagi kerja dinaikkan jadi Rp700.000 kan. Jadi, terus kan kaya kemarin itu, kemiskinan ekstrem itu yang sebelumnya Rp300.000 sekian naik jadi Rp400.000, maka kalau diukur pada waktu yang sama jadi kelihatan naik gitu, padahal yang dinaikkan ukurannya,” jelasnya.
Karena itu, Gus Ipul menyarankan agar indikator lama tetap digunakan berdampingan dengan yang baru, agar masyarakat bisa melihat kinerja pemerintah secara adil dan proporsional.
“Kalau nanti dinaikkan, kita harapkan ada dua, tetap yang ukuran lama dan ukuran baru sehingga di sini nanti kelihatan kinerja pemerintah itu. Sebab, kalau kita mengukur hari ini dengan ukuran yang lama, nanti kan akan ada gejolak-gejolak statistik,” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono menyampaikan bahwa garis kemiskinan pada Maret 2025 mencapai Rp609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp20.305 per hari. Masyarakat dengan pengeluaran di bawah angka tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin.
“Yang dinamakan penduduk miskin adalah pada saat pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp609.160 per kapita per bulan,” ujar Ateng dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).