news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Transfer rekening lewat BI-Fast.
Sumber :
  • ANTARA

Heboh Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Ini Kata PPATK dan OJK: Uangnya Tetap Aman!

Rekening tak aktif 3 bulan akan diblokir sementara. PPATK pastikan dana aman, OJK minta bank waspada risiko kejahatan keuangan via rekening dormant.
Senin, 28 Juli 2025 - 18:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Publik tengah dihebohkan dengan informasi pemblokiran rekening bank yang tak aktif selama tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant. Isu ini langsung memicu kekhawatiran banyak nasabah. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa dana nasabah tetap aman, tidak akan hilang, dan hak kepemilikan tetap melekat.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tegas PPATK lewat pernyataan resminya di Instagram @ppatk_indonesia.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening pasif dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai kejahatan keuangan. Berdasarkan analisis lembaga tersebut, banyak rekening yang tampak tidak aktif namun ternyata dikendalikan pihak lain untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, deposit judi online, hingga perdagangan narkotika.

28.000 Rekening Sudah Dihentikan Sementara

Sepanjang tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant. Tindakan ini bukan tanpa dasar hukum. PPATK menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Lebih lanjut, PPATK menjelaskan bahwa selain sebagai bentuk perlindungan publik, tindakan ini juga memberi sinyal kepada pemilik rekening bahwa akun mereka berstatus dormant dan berisiko disalahgunakan.

OJK Minta Bank Lebih Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, OJK telah menginstruksikan bank untuk lebih ketat memantau aktivitas rekening pasif. Tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.

"OJK meminta bank melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK serta menganalisis aliran dana," jelas Dian.

Hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank memblokir 17.026 rekening, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK juga meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) dan mencocokkan data pemilik rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Rekening Dormant, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral