news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Selain Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Juga Dibebankan Membayar Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Harun Masiku

Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu, Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jumat, 25 Juli 2025 - 17:26 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu, Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan draft vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.

Sementara itu, Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-satu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan ke-satu tersebut.

“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa  terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). 

Selain itu Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral