news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memperlihatkan barang bukti tindak pidana pembunuhan wanita berinisial MA (19).
Sumber :
  • ANTARA

Perempuan 19 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Karimun, Pelaku Ternyata Mantan Suami Siri Korban

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan perempuan berinisial MA (19) yang mayatnya tergeletak di sebuah lahan kosong di Karimun, Riau, Senin (21/7/2025).
Kamis, 24 Juli 2025 - 07:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan perempuan berinisial MA (19) yang mayatnya tergeletak di sebuah lahan kosong sebuah sekolah, di Karimun, Riau, Senin (21/7/2025).

Kapolres Karimun Kombes Pol. Robby Topan Manusiwa menuturkan, pelaku adalah SA (20) yakni mantan suami siri korban.

"Peristiwa tidak pidana terjadi Ahad (20/7/2025), korban ditemukan meninggal Senin (21/7/2025), pelaku berhasil diamankan pada Selasa (22/7/2025)," kata Robby, Rabu (23/7/2025).

Adapun kronologi pembunuhan ini yakni, pada Ahad (20/7/2025), pelaku mengajak korban bertemu sekitar pukul 20.30 WIB.

Pertemuan itu dijanjikan berlangsung di sebuah lahan kosong dekat salah satu SMA negeri Jalan Raya Oesman.

Ketika bertemu, pelaku kemudian mengungkapkan dirinya sakit hati serta cemburu terhadap korban yang telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Di saat itulah pelaku menusuk korban hingga tewas menggunakan sebilah pisau.

Jenazah ditemukan dalam kondisi luka tusuk di bagian wajah, leher, punggung, tangan dan tengkuk.

Tak hanya itu, beberapa bagian tubuhnya tampak mengalami luka iris.

“Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban,” kata dia.

Setelah jenazah ditemukan pada Senin lalu, Satreskrim Polres Karimun lalu mencari pelaku dengan mengumpulkan petunjuk dari para saksi.

Tak perlu waktu lama, pelaku kemudian ditangkap keesokan harinya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, satu unit sepeda motor serta beberapa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” kata Robby. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral