news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadil (kiri) didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faizal berlatar belakang kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi di hutan Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Senin (21/7/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Terungkap Alasan Istri Mutilasi Suami di Banjar, Gara-Gara Takut Suaminya Hidup Kembali

Seorang istri berinisial FT (28) di Banjar, Kalimantan Selatan tega lakukan mutilasi terhadap suaminya sendiri berinisial DI. Mulanya, kejadian itu disebabkan..
Rabu, 23 Juli 2025 - 12:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang istri berinisial FT (28) di Banjar, Kalimantan Selatantega melakukan mutilasi terhadap suaminya sendiri berinisial DI.

Saat ini, polisi telah menangkap FT dan saudaranya berinsial PP (34) atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi.

"Kami meringkus dua pelaku sekarang dalam pemeriksaan intern oleh pihak penyidik atas kasus pembunuhan sadis yang mereka lakukan," kata Kapolres Banjar AKBP Fadli.

Ia menjelaskan, pembunuhan dan mutilasi ini bermula ketika korban dan tersangka FT yang merupakan istrinya cekcok.

Kejadian sadis itu berlangsung pada Rabu (16/7/2025) lalu, ketika korban, istri, dan anaknya berjalan ke tempat kerja di hutan, sekira pukul 15.00 WIB.

Di tengah perjalanan, terjadi cekcok karena korban cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan itu berujung tindakan kekerasan. Korban memukul FT hingga tersungkur.

Berusaha menyerang balik dalam keadaan terpojok, FT lalu mengambil parang yang tak jauh darinya lalu membacok wajah suaminya.

Selanjutnya, saudara laki-laki FT yaitu PP kemudian turut datang. PP menyerang DI menggunakan belati hingga tersungkur.

Tak cukup sampai di situ, FT dan PP membacok tubuh korban hingga lengan kirinya terputus.

PP kemudian juga melukai leher korban hingga putus. Kepalanya lalu dibuang sejauh tujuh meter dari tubuhnya.

Fadli mengatakan, mutilasi itu dilakukan karena kedua tersangka khawatir DI akan hidup kembali.

"Saat dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan mutilasi tersebut dikarenakan khawatir korban hidup kembali," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku, serta sejumlah barang bukti yaitu parang yang digunakan untuk memutilasi korban.

Kedua tersangka terancam Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral