- tvOnenews.com/Syifa Aulia
NasDem Usul Gibran Berkantor di IKN, Demokrat: Kita Serahkan Keputusannya Kepada Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron merespons usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Herman menilai usulan tersebut sah-sah saja disampaikan oleh NasDem. Sebab, akan ada waktunya seluruh kantor pemerintahan berkantor di IKN.
Kendati begitu, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya terkait usulan Gibran berkantor di IKN kepada pemerintah. Ia menyebut pemerintah pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus.
“Ya kita serahkan kepada pemerintah karena pemerintah yang punya rencana, pemerintah yang punya kewenangan, ya tentu rencana dan kewenangan kita serahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Namun, Herman menilai pemindahan kantor pemerintahan ke IKN harus diselesaikan secara bertahap. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
“Apakah memang nanti akan lebih cepat, ataukah bertahap agak lambat, ya itu kita serahkan kewenangan dan keputusannya kepada pemerintah,” jelas anggota Komisi VI DPR itu.
Sebelumnya, NasDem meminta pemerintah untuk memoratorium rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan alasan infrastruktur yang belum siap.
Akan tetapi, jika pemerintah tetap memaksakan pemindahan ibu kota negara dalam kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya siap, NasDem mengusulkan untuk menugaskan Gibran berkantor di IKN.
“Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kementerian lain seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas untuk ikut pindah bertahap ke IKN guna membantu tugas-tugas wakil presiden di sana.
“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” kata Saan. (saa/dpi)