- Antara
Pakar Sorot Inkonsisten Kemkomdigi Terkait Pembatasan OTT Asing
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyorot respons Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid terkait isu pembatasan penyedia layanan internet over the top/OTT asing yang tengah jadi perbincangan hangat publik.
Diketahui, baru-baru ini muncul wacana di tengah publik terkait pembatasan layanan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) termasuk layanan WhatsApp Call.
Informasi soal wacana pembatasan WhatsApp Call sebelumnya disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan.
"Informasinya itu justru membingungkan publik. Dan, Menterinya seperti pro asing, cepat-cepat banget bela OTT," kata Trubus saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Menurut Trubus pemerintah semestinya proaktif dalam merumuskan regulasi yang adil dengan memberikan solusi konkret untuk ketimpangan yang dikeluhkan operator lokal.
Ia menuturkan pemerintah bisa mendorong model kerja sama di mana OTT asing diwajibkan bekerja sama dengan operator lokal dengan target penurunan harga layanan yang harus dibayarkan oleh masyarakat karena adanya keterlibatan pendanaan jaringan.
Kemudian, mendanai infrastruktur atau membayar biaya penggunaan jaringan (network usage fee) seperti yang diterapkan di beberapa negara.
Trubus menegaskan selama ini OTT asing sangat menikmati keuntungan dari pasar di Indonesia serta mendominasinya.
"Makanya, harus ada pembatasan agar ada perhatian pada aplikasi lokal. Ini OTT luar bisa mendominasi, raup keuntungan tak terkira," ucapnya.
Di sisi lain, kata Trubus, pemerintah juga harus memperketat aturan penyimpanan dan pengelolaan data pengguna oleh OTT asing untuk melindungi kepentingan nasional.
"Belajar dari negara lain, Indonesia bisa mengenakan pajak digital dari OTT, dan pajak digital ini sebagai faktor pengurang atau insentif yang diberikan pada operator seluler sehingga pendapatan negara dari telekomunikasi tetap terjaga, operator seluler mendapat insentif dan OTT dikenakan pajak digital sebagai bentuk keadilan bisnis digital yang selama ini OTT terbebas dari kewajiban apapun," tegasnya.
Tak hanya itu, Trubus juga menekankan agar pemerintah menerapkan aturan yang tegas kepada para OTT asing yang berkegiatan usaha di tanah air.