- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Roy Suryo Masih Belum Menyerah, Bersama Tim Datangi Polda Metro Minta Gelar Perkara Khusus-Jokowi Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo hingga Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhilah mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7/2025) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kedatangan kliennya yakni menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang salah satunya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," kata Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Kemudian Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendesak agar Polda Metro Jaya dapat memeriksa Joko Widodo secara langsung.
"Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," jelas Khozinudin.
Selain itu pihaknya juga meminta agar ijazah milik Jokowi dapat disita sebagai bukti salam perkara ini.
"Kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik saudara Jokowi disita. Karena dalam tahapan prosedur, untuk membuktikan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus dites laboratorium forensik lagi berdasarkan laporan yang dilaporkan saudara Jokowi," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan bahwa seharusnya kasus tidak naik ke penyidikan. Sebab Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazah ke polisi.
"Apa bisa hanya berbekal fotokopi naik ke penyidikan ini aneh juga, harus ya ada yang asli, bukan sekedar fotokopi," tukas Roy.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa status ini dinaikkan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap enam laporan polisi.
“Kemarin hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perusakan informasi elektronik,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
“Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jaksel dan Jakpus. Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” sambungnya.
Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara terhadap laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik ditemukan unsur pidana.
“Yang pertama pelapornya adalah saudara insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary.
Selanjutnya Ade Ary menuturkan laporan yang mengenai penghasutan dan UU ITE juga naik ke tahap penyidikan.
“Yang tiga juga, dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary mengungkapkan, dua laporan lainnya dilakukan pencabutan sehingga pihak kepolisian akan memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut. (ars/iwh)