- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Tapi Masih Dicari Keberadaannya, Kejagung Ajukan Ekstradisi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan ekstradisi terhadap eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim tahun 2020–2024, Jurist Tan yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut Febrie mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan masih berada di luar negeri. Namun, belum diketahui negara yang saat ini disinggahi oleh Jurist Tan.
“Iya (keberadaan Jurist Tan di luar negeri) masih di cari,” tutur Febrie.
Sementara itu Febrie menerangkan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri mengikuti suaminya.
“Iya sejak lama ikut domisili suaminya,” ungkap Febrie.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. (ars/iwh)