news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Tak Bisa Berdiam Diri Perjuangkan Keadilan 7 Terpidana Buntut PK Ditolak

Terkait kabar terbaru kasus Vina Cirebon dan Eky, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso belakangan ini kembali muncul berusaha bebaskan kliennya setelah permohonan PK ditolak MA.
Senin, 21 Juli 2025 - 09:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso masih memperjuangkan keadilan kliennya.

Langkah Jutek Bongso agar tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky bebas dari penjara.

Keinginan kuasa hukum tujuh terpidana tersebut langsung diungkap melalui unggahan YouTube pribadinya beberapa waktu lalu.

"Sudah sekian bulan tidak mendapatkan update tentang penanganan tujuh terpidana Vina dan Eky di Cirebon," ungkap Jutek Bongso dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Senin (21/7/2025).

Jutek Bongso selaku ketua tim kuasa hukum menegaskan, ia tetap menunjukkan komitmennya mendampingi tujuh terpidana.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurutnya, tujuh terpidana tidak dapat keadilan setelah putusan permohonan Peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sampaikan bahwa, kami tidak diam. Sampai hari ini tadi sore saya masih membahas, masih mengupayakan bersama tim apa yang terbaik bisa kita lakukan," ujarnya.

Ia menyampaikan hal ini akibat banyak komentar dan spekulasi liar yang menyebutkan tim kuasa hukum telah dimanfaatkan pihak tertentu.

Akibatnya, tim kuasa hukum dianggap melempem. Jutek Bongso menegaskan, pihaknya tidak kendor demi keadilan tujuh terpidana.

Tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, di antaranya Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

"Karena belum membuahkan hasil, kami tidak mau ini menjadi konsumsi memberikan harapan-harapan terus setiap kali saya tampil," lanjutnya.

Perjuangan tim kuasa hukum sangat berat, upaya pembebasan tujuh terpidana membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Tapi, kami berupaya secepatnya. Percayalah, tim, saya terutama dengan teman-teman menangani ini adalah utang kami yang akan kami lunasi kepada tujuh terpidana," tegasnya.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengambil langkah mengajukan PK2 dan menggunakan cara hukum lainnya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Kami yakini untuk cara dimungkinkan oleh Undang-Undang agar mereka segera menghirup udara bebas dari lembaga permasyarakatan," tuturnya.

Hingga pada saat ini, tim kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan PK1 berdasarkan dari ketetapan MA pada Desember 2024 lalu.

Jutek Bongso mengatakan, pihaknya terus mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan MA terkait seperti apa salinan putusan PK1.

Jutek menyayangkan, sudah tujuh bulan surat yang dikirim oleh timnya tidak mendapat respon.

"Begitu pun laporan polisi yang sedang ada di Mabes Polri, sampai hari ini kami juga belum mendapatkan SP2HP," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Jutek bertanya-tanya sejauh mana tanggung jawab dilakukan oleh beberapa lembaga yang menangani kasus Vina Cirebon.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak lengah dan terus memantau kasus Vina Cirebon, khususnya perjuangan keadilan untuk ketujuh terpidana.

"Terima kasih dukungan yang sudah diberikan yang tidak saya sebut. Sekali lagi, mari sabar sejenak kita tunggu apa yang kita perbuat. Mudah-mudahan upaya ini segera memperoleh hasil," tandasnya.

Sebelumnya, MA resmi memutuskan penolakan permohonan PK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"Amar putusan, Toolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan MA berdasarkan laporan dari laman resminya, Selasa, 17 Desember 2024.

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengutarakan alasan penolakan permohonan PK tujuh terpidana, salah satunya tidak ada novum atau barang bukti baru.

Selain itu, keputusan Majelis Hakim memvonis tujuh terpidana juga tidak didasari dengan kekhilafan dan telah bersifat mutlak.

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP. Kemudian, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto.

Proses pengadilan ini menyangkut pada kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Polresta Cirebon awalnya merilis penyebab misteri kasus kematian dua sejoli tersebut disebabkan kecelakaan.

Namun dari hasil penyelidikan Polresta Cirebon, 11 anggota geng motor menjadi tersangka dalam kasus yang viral pada 2016 dan 2024 lalu.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral