news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Pengamat Sorot Tajam Sikap Inkonsisten Menkomdigi Soal OTT Asing

Wacana pembatasan layanan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call yang dimiliki para penyedia layanan over the top/OTT yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Senin, 21 Juli 2025 - 00:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pembatasan layanan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call yang dimiliki para penyedia layanan over the top/OTT yang tengah ramai diperbincangkan publik.

Dalam pernyataan terbarunya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau VoIP termasuk layanan WhatsApp Call.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid saat bertemu dengan Presiden dan Managing Director MPA (Motion Picture Association) Asia Pasifik, Mila Venugopalan yang berlangsung di Kantor Komdigi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa keberadaan platform over-the-top (OTT) asing di Indonesia tidak boleh mengancam kelangsungan industri penyiaran lokal.

Bahkan dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Komdigi pada Selasa (17/6/2025), Meutya menyatakan harapannya agar OTT asing lebih proaktif dalam mendukung produksi konten lokal serta berkontribusi dalam pendanaan ekosistem penyiaran, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia.

"Kami ingin Anda memberdayakan industri penyiaran," ungkap Meutya Hafid.

Merespons hal itu, Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala menilai pernyataan Meutya Hafid terkesan tidak konsisten dengan sikapnya terhadap OTT.

"Menkomdigi terkesan inkonsisten dan ketakutan ketika berhadapan dengan OTT asing. Di satu sisi dia bilang OTT asing mesti berkontribusi dalam pendanaan ekosistem penyiaran. Di lain sisi ketika publik menuntut agar pemerintah membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) yang jelas-jelas merugikan operator lokal justru Menkomdigi terkesan takut dan tidak tegas," sindir Kamilov, Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Kamilov menuturkan inkonsisten Menkomdigi khususnya terkait OTT asing seolah tidak mencerminkan sikap Presiden RI, Prabowo Subianto yang tegas terhadap kedaulatan sebuah bangsa dan negara.

"Pernyataan dan sikap tersebut tidak selaras dan senafas dengan spirit bapak presiden Prabowo Subianto yang concern menggaungkan tentang pentingnya menjaga kedaulatan, termasuk kedaulatan digital kita. Sikapnya tidak jelas merepresentasikan kepentingan bangsa dan negara ini di ranah digital. Presiden Prabowo harusnya copot pembantunya yang tak selaras dengan visi beliau, terutama dalam menjaga kedaulatan digital”, tegasnya.

Kamilov menjelaskan Kemkomdigi harusnya bersikap tegas dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang layanan internet terutama yang dilakukan OTT asing harus taat pada regulasi yang ada sesuai pedoman Pasal 15 ayat 1 PP 46/2021 tentang Postelsiar.

"Layanan WhatsApp Call dan sejenisnya itu yang disuguhkan OTT dan banyak dikritik masyarakat serta merugikan industri telekomunikasi tanah air justru dibiarkan, boro-boro berani ditutup, ditindak pun tidak. Jelas ini tidak adil dan mengangkangi amanat pasal 15 ayat 1 PP 46/21. Bagi operator lokal yang sudah berkontribusi banyak terhadap negara ini, jelas kondisi ini sangat diskriminatif dan tidak adil. Sekali lagi, Presiden Prabowo sebaiknya copot saja Menkomdigi yang jiwa nasionalismenya patut dipertanyakan," ungkapnya.

Kamilov juga mengaku khawatir dengan tidak adanya aturan yang tegas dan ketat terhadap kegiatan layanan OTT asing khususnya masyarakat bisa menjadi korban kejahatan nantinya.

"OTT itu jika tidak diatur akan menjadi alat kejahatan, di mana banyak penipuan melalui WhatsApp. Bahkan surat Menkopolhukam tertanggal 18/12/2023 yang ditujukan kepada OJK, substansinya kalau kita cermati kan soal kekhawatiran pemerintah terhadap celah atau potensi kejahatan seperti penipuan, peretasan yang bisa masuk ke layanan OTT. Jadi, sudah sepatutnya para OTT itu diatur secara ketat," ungkap Kamilov.

Kamilov menuturkan langkah yang paling realistis dilakukan Kemkomdigi selaku regulator yakni memikirkan dan membuat satu aturan yang berkeadilan.

"Sebaiknya regulator membuat regulasi kepada OTT asing ini sama dengan kewajibannnya dengan operator telco misalnya ada pelayanan publik di daerah 3T (bentuknya bisa berbeda dengan telco)," katanya.

Kamilov juga menjelaskan bahwa narasi soal kedaulatan digital sangat jauh berbeda pemaknaannya dengan konteks kedaulatan dari sisi pertahanan dan keamanan negara.

"Bicara kedaulatan bangsa dalam bentuk narasi militer dan nasionalitas bangsa dikaitkan teritorial batas negara, jauh berbeda dengan makna dan maksud kedaulatan digital yang sebenarnya," papar Kamilov. 

Kamilov menyarankan agar bangkitnya kedaulatan digital itu dimulai dari heroisme sumber daya manusia di Kemkomdigi dan ASN secara total.

"Karena menyangkut sebagai pembuat kebijakan, mengatur, mengendalikan, mengawasi itu semua ditangan regulator, (kasus pinjol, judol, kebocoran data,dan lain-lain) berada semua digenggaman pada regulator," tandas Kamilov. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral