- Istimewa
Fakta Baru Kasus "Open BO" Anak di Bawah Umur yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penangkapan narapidana berinisial AN (40) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur yang melancarkan aksi perdagangan anak di bawah umur (Open BO).
Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan bahwa pelaku awalnya berkenalan dengan para korban melalui akun media sosial.
“Berawal dari para pelaku ini berkenalan dengan perempuan-perempuan anak di bawah umur melalui akun media sosialnya, Facebook,” kata Herman, kepada wartawan, Sabtu (19/7).
Kemudian, pelaku menawarkan kepada korban dan mengiming-imingi korban sebagai pekerja seks komersil dengan mengiming-imingi upah hingga Rp1 juta.
“Mengiming-imingi uang mulai dari 800 hingga 1 juta rupiah setiap kali melayani orang yang memesan,” jelas Herman.
Selanjutnya, pelaku membuat grup media sosial Telegram usai korban menyetujui pekerjaan tersebut. Pelaku langsung mengiklankan dan memasang foto anak dengan menggunakan seragam sekolah dan mempromosikannya.
Usai ada orang yang tertarik, pelaku menghubungi korban anak dan mempertemukan dengan orang yang mengeksploitasi di hotel yang sudah ditentukan.
“Setelah si anak dieksploitasi, terjadi hubungan intim di dalam hotel, maka pemesan tadi yang open BO akan membayarkan uang tersebut dan hasilnya akan dibagi dua. 50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas,” ungkap Herman.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena selain dia mempromosikan dan menjual dengan perdagangan anak melalui media dan juga pelaku melakukan eksploitasi atau memperdagangkan anak tersebut,” tutup Herman.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena selain dia mempromosikan dan menjual dengan perdagangan anak melalui media dan juga pelaku melakukan eksploitasi atau memperdagangkan anak tersebut,” tutup Herman.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur (Open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
“Perkara pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur dengan modus open BO. Dan ini uniknya dan mirisnya dilakukan oleh pelaku di dalam Lembaga Pemasarakatan Kelas 1 Cipinang,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, saat konferensi pers, pada Sabtu (19/7).
Lebih lanjut Reonald mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan Kalapas kelas I Cipinang.
“Polda Metro Jaya menghimbau para orang tua agar terus mengawasi dan terus memperhatikan setiap tingkah laku, setiap anak keluar dari rumah, pastikan anak kembali ke rumah sebelum jam 9 malam, pastikan dia betul-betul sudah ada di rumah pada saat malam hari. Kemudian melakukan parenting dalam setiap dia melakukan kegiatan di media sosial, lakukan pengawasan yang bisa untuk menjaga anak kita jangan sampai menjadi korban dari tindak pidana di dunia maya,” beber Reonald. (ars/dpi)