news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi beras..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Gegara Beras Oplosan, Pemerintah Bolehkan Warga Tukar Beras Asalkan…

Pemerintah tegaskan masyarakat berhak menukar beras yang tak sesuai takaran atau mutu. Cukup tunjukkan bukti belanja. Berikut ketentuannya.
Jumat, 18 Juli 2025 - 17:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memastikan masyarakat bisa menukar beras yang tidak sesuai mutu atau takaran, baik itu beras kemasan premium maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini ditegaskan menyusul temuan beras oplosan dan produk yang tak memenuhi standar mutu di sejumlah daerah.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, masyarakat berhak meminta ganti rugi atau menukar produk apabila beras yang dibeli tidak sesuai dengan kualitas atau ukuran yang tertera di kemasan.

“Kalau setiap kali kita beli pasti ada faktur atau bon. Itu bisa digunakan sebagai bukti untuk minta tukar barang ke tempat kita beli,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Dilindungi oleh Undang-Undang

Ketentuan penukaran dan ganti rugi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang memuat berbagai hak konsumen, antara lain:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi barang;

  • Hak atas informasi yang benar dan jelas;

  • Hak untuk diperlakukan secara jujur dan adil;

  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Kalau masyarakat dipersulit saat meminta ganti rugi, bisa melapor ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) atau ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” tegas Moga.

Beras SPHP Juga Bisa Ditukar

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa masyarakat juga dapat menukar beras SPHP jika didapati tidak sesuai takaran, misalnya kurang dari 5 kilogram sebagaimana standar kemasan.

“Semua tempat yang menjual beras SPHP wajib punya timbangan. Setelah beli, konsumen bisa cek beratnya. Kalau kurang dari 5 kg, bisa langsung tukar,” ujarnya.

Tak hanya konsumen, para pedagang pengecer juga diberikan mekanisme penukaran. Mereka cukup mengkalkulasi jumlah kemasan yang tak sesuai takaran, lalu mengajukan penukaran ke gudang Bulog.

“Retailer bisa komplain ke Bulog, misalnya ada 10 kemasan yang ternyata kurang dari 5 kg. Itu bisa dikembalikan dan ditukar,” imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral