news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi VI DPR Gus Rivqy.
Sumber :
  • IST

Dukung Pemungutan Pajak untuk Pedagang Online, Anggota Komisi VI DPR Gus Rivqy: Tapi Jangan Membebani Konsumen dan Wajib Pajak

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.
Jumat, 18 Juli 2025 - 10:25 WIB
Reporter:
Editor :

“Selain kedua tujuan tadi, pemungutan pajak pedagang online ini juga bertujuan untuk menegakkan keadilan dari transaksi baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring,” tandas Gus Rivqy. 

Ada dua kriteria pedagang online yang dipungut pajak melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia. Dan kedua, pedagang online yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPH) sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral