- Antara
KPK Klaim Pulihkan Keuangan Negara Rp1,85 Triliun Dalam 3 Tahun Terakhir
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertahankan tren positif pencapaian pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu terlihat dari catatan KPK dalam 3 tahun terakhir yakni tahun 2022 hingga 2024 dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,85 triliun.
"Dengan rincian Rp558,4 miliar pada 2022, Rp539,6 miliar pada 2023, dan Rp753,6 miliar pada 2024," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).
Budi menjelaskan, pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.
Ia juga mengungkapkan, jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara atau asset revovery tersebut mencapai angka sekitar 50%.
"Total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun (2022-2024) sejumlah Rp3,91 triliun," ungkapnya.
Budi merincikan bahwa pada tahun 2022, realisasi anggaran KPK mencapai 96,98% yaitu sejumlah Rp1,26 triliun dari pagu Rp1,30 triliun.
Tahun 2023, mencapai 99,23% yakni sejumlah Rp1,30 triliun dari total pagu Rp1,31 triliun. Selanjutnya, 2024 realisasi anggaran KPK mencapai Rp1,35 triliun atau 98,29% dari pagu Rp1,37 triliun.
"KPK sebagai Lembaga penegak hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik melalui tugas dan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi supervisi," tandasnya. (aha/raa)