Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Beri Arahan Tunjuk Produsen dan Distributor Gula Tertentu
Terdakwa Tom Lembong menyebutkan bahwa para saksi mengatakan bertindak atas arahan dirinya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Senin, 14 Juli 2025 - 19:47 WIB
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/muu)