- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Hasto Serang Balik Jaksa KPK: Kriminalisasi dan Fakta Palsu Tak Terjawab dalam Replik
“Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa saat membacakan replik, Senin (14/7/2025).
“Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025,” imbuhnya.
Dalam repliknya, jaksa menilai Hasto bersama pihak internal PDI Perjuangan lainnya seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, secara sadar melakukan tindak pidana yang dilarang oleh hukum. Jaksa menyebut kolaborasi mereka erat, sistematis, dan saling berbagi peran demi menyempurnakan tindak pidana korupsi yang dilakukan. (agr/nba)