news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Sumber :
  • dok. Kemenag

Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN Kemenag, TPG Naik Jadi Rp2 Juta Bakal Dirapel Sejak Januari 2025

Pemerintah mengkonfirmasi tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta terhitung sejak Januari 2025.
Minggu, 13 Juli 2025 - 10:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengkonfirmasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) naik menjadi Rp2 juta terhitung sejak Januari 2025.

Kenaikan terhadap TPG ini tercatat sebesar Rp500 ribu, setelah sebelumnya guru non-ASN Kemenag menerima tunjangan Rp1,5 juta.

Adapun tunjangan ini diberikan untuk guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan tunjangan ini berlaku mulai Januari 2025 meskipun ketetapannya baru disahkan pada Juni 2025 lalu.

Jika sebelumnya guru sudah menerima tunjangan di bawah Rp2 juta, maka setelah ini pemerintah akan membayarkan selisih tunjangannya, terhitung sejak Januari 2025.

Diketahui, kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Menteri Agama (MenagNasaruddin Umar mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Prabowo soal meningkatkan kesejahteraan pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hahnya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan," kata Nasaruddin, dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Adapun jumlah guru yang menerima kenaikan TPG ini sebanyak 227.147 orang, dengan rincian sebagai berikut.

1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
5. 220 guru binaan Bimas Buddha
6. 280 guru binaan Bimas Hindu

Nasaruddin menjelaskan, pemerintah akan membayarkan kekurangan Rp500 ribu ini secara dirapel.

Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi dengan kantor wilayah di berbagai daerah agar pencairan TPG ini berlangsung sebagaimana mestinya.

“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” katanya menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral