news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tahanan korupsi memakai masker.
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Supaya Ada Rasa Malu, Aturan Melarang Para Koruptor Pakai Masker di Hadapan Publik Sedang Dikaji

KPK sedang mengkaji aturan untuk melarang para tahanan khususnya tahanan koruptor untuk memakai masker atau menutup wajahnya saat ditampilkan di hadapan publik.
Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji aturan untuk melarang para tahanan khususnya tahanan koruptor untuk memakai masker atau menutup wajahnya saat ditampilkan di hadapan publik.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/7/2025). 

Selama ini, kata Budi, belum ada ketentuan yang mengatur secara detail mengenai penampilan para tahanan saat ditampilkan di hadapan publik.

Oleh karena itu, Budi menyebut kajian secara internal tersebut merupakan komitmen KPK dalam menyusun ketentuan mengenai pelarangan bagi tahanan untuk bermasker atau menutupi wajah.

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak.

Dia pun mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan kemudian perlu di-publish, nah itu harus diperlihatkan supaya mereka malu. Ini perlu diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral