- tvOne - edi cahyono
LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi, Efektif Mulai 2028
Kemudian mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), antara lain tentang mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan. Pada tahun 2025 ini, persiapan akan difokuskan pada blueprint IT, lanjutan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi untuk PPP, pengembangan awal IT untuk PPP, dan penyelesaian peraturan teknis.
Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS. Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.
Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Terkait cakupan penjaminan LPS, hampir semua rekening nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS. secara nasional untuk rekening di bank umum LPS telah menjamin 626, 76 juta rekening, sementara untuk Jawa Timur LPS sudah menjamin 71,82 juta rekening. Kemudian untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), LPS secara nasional telah menjamin 15,71 juta rekening, dan untuk Jawa Timur LPS sudah menjamin 2,58 juta rekening.
“LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan,” pungkasnya. (eco/gol)