- FSPPB
FSPPB: Penetapan Tersangka MRC adalah Titik Balik Tata Kelola Migas Nasional, Pertamina Harus Kembali Terintegrasi
- Ammar Ramzi
Dengan proses penegakan hukum yang tegas ini mari jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membangun tata kelola migas yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan ini FSPPB meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu Reintegrasi Pertamina agar langsung dibawah Presiden Republik Indonesia guna mengembalikan tata kelola migas nasional sesuai amanat UUD 1945 pasal 33.
“Sejak Pertamina di pecah-pecah (menjadi bentuk Holding subholding) dan direncanakan untuk diswastanisasi tampak jelas lifting migas nasional terus anjlok,” jelas Arie Gumilar.
“Kontrol negara kian lemah dan beberapa kali terjadi kasus penyimpangan yang melibatkan pihak dari luar dan oknum pejabat di dalam Pertamina yang juga disinyalir sengaja dititipkan maupun ditempatkan ke dalam manajemen Pertamina group,” imbuhnya.
Terakhir FSPPB memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Pertamina dapat terus berdiri kokoh dan menjadi lebih baik kedepannya karena Pertamina adalah milik rakyat Indonesia sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional.