- Istimewa
Tersangka Tapi Kabur ke Luar Negeri, Dimanakah Riza Chalid?
Jakarta, tvOnenews.com – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid (MRC) kini menjadi buronan internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah memulai langkah-langkah konkret untuk melacak dan membawa pulang Riza yang diketahui berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penyidik telah tiga kali memanggil Riza Chalid secara resmi, namun yang bersangkutan selalu mangkir tanpa alasan yang sah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).
Kerja Sama dengan Otoritas Singapura, Langkah Ekstradisi Ditempuh
Menanggapi pelarian tersebut, Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri, khususnya dengan otoritas hukum di Singapura, untuk menelusuri keberadaan dan keberangkatan Riza Chalid.
“Kami sudah ambil langkah-langkah dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Karena infonya beliau ada di sana, kami sedang cari cara untuk bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ujar Qohar.
Langkah yang dimaksud mencakup:
-
Permintaan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA)
-
Koordinasi dengan otoritas imigrasi dan interpol Singapura
-
Proses inisiasi ekstradisi, mengingat Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian kerja sama dalam bidang hukum dan pengembalian buronan
Riza Chalid, Tokoh Kunci di Balik Skema Korupsi Migas
Sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak, Riza diduga menjadi dalang utama dalam skema manipulasi penyewaan terminal BBM yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, Riza bersama sejumlah pejabat Pertamina dan rekanan bisnisnya:
-
Menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM fiktif
-
Mengintervensi rencana kerja perusahaan minyak negara
-
Menghapus skema kepemilikan aset negara dari kontrak
-
Menetapkan harga sewa yang jauh di atas nilai pasar
Padahal, saat itu, Pertamina tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan. Keputusan untuk tetap menyewa diduga dimanipulasi demi kepentingan bisnis kelompok Riza.
Menghindari Hukum, Tapi Jejaknya Dipersempit
Meskipun kini berada di luar negeri, Kejagung menegaskan tidak akan tinggal diam. Tim khusus telah disiapkan untuk mengawasi pergerakan internasional Riza Chalid, termasuk kemungkinan pemindahan aset dan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Sekalipun berada di luar negeri, negara akan hadir untuk menegakkan hukum. Kami serius dalam kasus ini,” tegas seorang sumber internal penyidikan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kejaksaan Agung kini menunggu respons resmi dari Singapura terkait permintaan kerja sama tersebut. Bila berhasil, Riza Chalid dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia, bersama delapan tersangka lainnya yang sudah dijebloskan ke tahanan.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun, dan menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar dalam sejarah Indonesia. Publik kini menanti, apakah pemerintah mampu menyeret pulang Riza Chalid, simbol lama dari kekuatan rente bisnis migas yang kerap kebal hukum. (nsp)