- Muhammad Pebrian/tvOne
Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Palembang, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kembali melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang, Kamis (11/7/2025).
Dalam penggeledahan tersebut tim pidsus Kejati Sumsel, menyita puluhan dokumen serta surat-surat pendukung penyelidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membanarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus melakukan pengeledahan di rumah tersangka Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
- Antara
"Penggeledahan tersebut, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama nitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018," tutur Vanny.
Oleh karena itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan pada rumah tersangka AN.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde," tegasnya.
Sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. (peb/muu)