news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kebun Tabara.
Sumber :
  • Ist

Bantah Kriminalisasi Warga, PTPN IV Regional V: Langkah Hukum Demi Jaga Aset Negara

PT Perkebunan Nusantara IV Regional V senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif atas konflik lahan dengan sekelompok masyarakat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kamis, 10 Juli 2025 - 22:26 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menilai, pemberitaan tersebut dibingkai seolah-olah PTPN IV Regional V menganggap aksi warga sebagai tindakan kriminal semata, tanpa melihat konteks dan akar permasalahan yang sebenarnya. Padahal, lanjutnya, perusahaan justru mengedepankan pendekatan dialog sebelum mengambil langkah hukum.

“Sejak awal, kami telah beberapa kali melakukan dialog dengan perwakilan kelompok masyarakat. Namun ketika sebagian lahan mulai diduduki, aktivitas ilegal seperti pendirian pondok berlangsung di atas aset negara, kami tidak punya pilihan lain selain melaporkannya kepada pihak berwajib,” sambung Anshari.

“Kami tidak menutup ruang dialog. Tapi kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi aset negara yang ada di bawah tanggung jawab kami,” ucapnya.

Terkait tuduhan kriminalisasi, Anshari mengajak semua pihak untuk tidak terjebak pada framing yang menyederhanakan persoalan. Menurutnya, langkah hukum seringkali dituding sebagai alat penggusuran atau penindasan, padahal dalam konteks ini, justru dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum.

“Framing hukum tanpa mempertimbangkan akar konflik sering dipandang sebagai cara untuk melegitimasi penggusuran atau kriminalisasi warga. Namun kami meyakini bahwa langkah yang kami tempuh sudah sesuai regulasi dan tetap menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, di sisi lain kelompok masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka menolak proses perpanjangan HGU dan menilai bahwa wilayah itu merupakan bagian dari tanah adat. Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dengan dokumen alas hak formal yang dapat diverifikasi secara hukum. (ebs)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral