news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Khofifah sampai di Arafah.
Sumber :
  • Tim tvone - tim tvone

Diperiksa KPK sebagai Saksi, Guru Besar Unair Sebut Khofifah Belum Tentu Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair Nur Basuki Minarno respons pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:42 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno merespons pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Basuki menilai pemanggilan Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tapi yang perlu dicatat jikalau ada seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” jelas Basuki pada media, Kamis (10/7). 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

 

Pasalnya dalam penyidikan KPK perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai dari saksi, ahli, atau keterangan tersangka. 

Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa. 

“Dan keterangan saksi itupun tidak berdiri sendiri karena nantinya akan dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,” lanjutnya.

Terlebih kasus ini konteksnya adalah dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur. 

“Kalau gubernur tidak diperiksa ya akan menjadi aneh karena produknya pengeluaran anggaran kan pergub. Tapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat,” ujar Basuki.

Ia menegaskan dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah. 

“Prinsipnya dalam hukum pidana siapa yang melakukan kesalahan, maka dialah yang dimintai tanggung jawab pidana. Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dengan legislatif dalam perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkannya APBD,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral