- Antara
Ridwan Kamil Berpotensi Dijemput Paksa KPK soal Kasus Korupsi BJB
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpotensi dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya Ridwan Kamil pernah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi markup pengadaan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi Bersama para kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, KAmis (10/7/2025).
"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum dating, ya dan ada waktunya untuk dating," katanya.
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Upaya penjemputan paksa itu bisa dilakukan, apabila Ridwan Kamil tak kunjung memenuhi panggilan KPK.
"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk diminta keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan," kata Tanak.
Menurutnya, KPK bisa melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali lewat surat undangan resmi.
Jika tak kunjung dipenuhi, barulah penjemputan paksa bisa dilakukan terhadap saksi yang dipanggil.
"Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," tegas dia. (muu)