- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Hasto Sentil KPK di Persidangan: Koordinat Harun Masiku Sudah Diketahui, Kenapa Tak Ditangkap?
Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya lamban menangkap buronan Harun Masiku.
Dalam pleidoinya di sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto mempertanyakan mengapa KPK tak bertindak meski telah mengetahui posisi Harun.
“Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa di persidangan ini kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK. Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?” tegas Hasto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menyebut, kesaksian Arief Budi Rahardjo—penyidik KPK—seharusnya membuktikan bahwa dirinya tidak menghalangi penangkapan Harun Masiku. Ia menekankan, tidak ada tindakan darinya yang menjadi penyebab Harun masih buron.
“Yang menyebabkan Harun Masiku tidak ditangkap bukan akibat dihalang-halangi oleh terdakwa ataupun akibat nomor-nomor HP tersebut tidak ada, namun karena Harun Masiku yang koordinatnya sudah diketahui tersebut tidak ditangkap oleh KPK,” kata Hasto.
Lebih jauh, Hasto menyoroti kehadiran belasan pegawai internal KPK sebagai saksi dalam persidangannya. Ia menuding kesaksian mereka hanya bersifat asumsi dan bukan berdasarkan fakta objektif.
“Saksi yang berasal dari internal KPK hanya untuk menyampaikan asumsi atau fakta yang dikonstruksikan sendiri,” tuding Hasto.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa penyajian 13 saksi dari penyidik dan pegawai KPK lain dalam sidang justru mencerminkan adanya praktik rekayasa hukum yang sistematis.
“Rekayasa hukum yang sangat nyata juga terjadi ketika penyidik KPK menghadirkan sekitar 13 orang yang berasal dari penyidik dan/atau penyidik atau pegawai KPK lainnya sebagai saksi fakta,” ucapnya.
Hasto menegaskan, berbagai kejanggalan itu harus menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menggali kebenaran materiel perkara dan menegakkan keadilan seadil-adilnya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ia disebut telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina agar mantan caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).