- Istimewa
Waduh, Pelaku Penjual Barang Kedaluwarsa di Bazar Ternyata Anggota Satpol PP Tangsel
Jakarta, tvonenews.com - Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barang kadaluwarsa di sebuah rumah di Jalan Kampung Gardu No. 77, RT.04/RW.01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku yakni pria berinisial A alias Bule (45) dan SA (49).
Mereka diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, pangan, dan kesehatan dengan memproduksi dan memperdagangkan barang kadaluwarsa.
Usut punya usut, ternyata salah satu tersangka yang berinisial A alias Bule ternyata berprofesi sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka A ini juga berperan sebagai pemilik PT Liquid yang semestinya berfungsi menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.
Sementara, SA dalam kasus ini berperan sebagai karyawan dari A alias Bule. SA bertugas menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjual kembali barang-barang yang seharusnya dimusnahkan.
“Para pelaku menghapus tanggal kadaluwarsa pada produk pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi menggunakan tinner atau lotion, lalu menjualnya kembali melalui bazar setiap Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar, serta ke pedagang kelontong di Bogor dan pembeli perorangan di Serpong,” ungkap Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, kegiatan ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penghapusan masa berlaku produk kadaluwarsa di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan observasi dan menemukan A sedang menurunkan barang dari dua truk untuk dihapus tanggal kadaluwarsanya.
"Barang-barang tersebut, yang berasal dari PT Alfamart melalui PT Liquid untuk dimusnahkan, justru dijual kembali setelah tanggal kadaluwarsanya dihapus," ungkap Ade Safri.
Barang bukti yang disita meliputi produk makanan, pampers bayi, dan sabun kadaluwarsa, termasuk yang sudah dikemas ulang, serta dua unit truk bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR.
Menurut pengakuan pelaku A, kegiatan ini telah berlangsung selama sembilan bulan, dengan omzet masih dalam pendalaman.
“Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tersangka Asmadi sebagai pemilik usaha, sementara Sadi Anarki bertugas menghapus tanggal kadaluwarsa dan menjual barang,” tambah Ade Safri.