news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KKP Blak-blakan sebut Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

KKP: 370 IUP di 153 Pulau Kecil Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Laut

KKP ungkap 370 IUP di 153 pulau kecil belum kantongi izin ruang laut. Tumpang tindih regulasi jadi sorotan, risiko lingkungan kian mengancam.
Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa terdapat 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari KKP, yang merupakan syarat penting dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan kelautan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, usai rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

“Kalau IUP-nya 370 di 153 pulau kecil. Kalau izin (IUP) itu kan dari Kementerian ESDM dan Pemda. Rata-rata belum ada izin dari KKP,” kata Aris kepada awak media.

Kepulauan Riau Paling Banyak Tambang di Pulau Kecil

Aris menyebut wilayah Indonesia timur, khususnya Kepulauan Riau, menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil paling banyak. KKP kini sedang melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari kementerian tersebut.

“Kita lagi petakan. Karena aturan tidak semua berlaku seragam. Misalnya PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), sejak 2019 wajib punya rekomendasi dari KKP. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) wajib sejak 2014,” ujar Aris.

Masalah Tumpang Tindih Regulasi dan Harmonisasi dengan KPK

Menurut Aris, persoalan ini muncul akibat tidak harmonisnya regulasi antar kementerian dan lembaga. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan kewenangan KKP di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah pulau kecil.

“Kalau di kawasan hutan, itu kewenangan Kementerian Kehutanan. KKP tidak bisa keluarkan izin. Jadi ini sekarang sedang dalam proses harmonisasi aturan,” katanya.

Untuk menyelesaikan hal ini, KKP bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyusun ulang dan menyelaraskan perizinan lintas sektor yang tumpang tindih, terutama antara sektor pertambangan, kehutanan, dan kelautan.

Ancaman Lingkungan dan Perlunya Kepastian Regulasi

Aktivitas tambang di pulau-pulau kecil berisiko merusak ekosistem laut, pesisir, serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir. Oleh karena itu, izin pemanfaatan ruang laut dari KKP menjadi krusial sebagai kontrol atas aktivitas ekonomi di wilayah rawan ekologis.

“Pulau kecil itu punya daya dukung terbatas, harus ada kepastian regulasi dan perlindungan,” tegas Aris.

KKP menyatakan akan terus mendorong agar seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah pulau-pulau kecil segera melengkapi izin sesuai ketentuan perundang-undangan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan ruang laut nasional. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral