- Antara
Empat Warga Filipina Dideportasi dari Papua Usai Langgar Izin Imigrasi, Terkait Kasus Perikanan Ilegal
Papua, tvOnenews.com – Empat warga negara Filipina akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Selasa (7/7/2025) setelah terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Bandara Frans Kaisiepo, Biak, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor, Papua.
Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal, menjelaskan bahwa keempat WNA asal Filipina tersebut telah melanggar ketentuan dokumen administrasi keimigrasian saat berada di wilayah Indonesia.
"Besok, Selasa (7/7), keempat warga Filipina ini akan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Frans Kaisiepo. Mereka telah melanggar aturan administratif keimigrasian yang berlaku," ujar Jose dalam keterangannya di Biak, Senin (7/7/2025).
Masuk Daftar Hitam
Jose menambahkan, pihak Imigrasi Biak akan melaporkan nama-nama keempat nelayan Filipina tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
“Sesuai ketentuan, setiap warga asing yang melanggar aturan administratif dapat dilarang kembali memasuki Indonesia,” tegasnya.
Terkait Kasus Penangkapan Ikan Ilegal
Keempat warga Filipina tersebut sebelumnya terlibat dalam proses hukum sebagai saksi dalam perkara illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Biak, Papua.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Muhammad Erwin, membenarkan bahwa proses hukum terhadap keempatnya telah selesai, dan tidak ada lagi kewajiban hukum yang menghalangi proses deportasi.
"Mereka telah menyelesaikan proses persidangan sebagai saksi atas kasus illegal fishing. Karena proses hukumnya sudah selesai, mereka bisa dipulangkan ke negara asal,” jelas Erwin.
Identitas dan Latar Belakang
Empat WN Filipina yang akan dideportasi diketahui memiliki latar belakang sebagai awak kapal. Dua orang, Igot dan Mario, merupakan awak kapal kontainer. Sementara dua lainnya, Noel dan Aci, adalah awak kapal nelayan yang diduga beroperasi di wilayah laut Indonesia tanpa izin resmi.
Meski mereka bukan tersangka utama dalam kasus perikanan ilegal, kehadiran mereka di wilayah Indonesia dengan dokumen yang tidak sah membuat mereka tetap dianggap melanggar hukum keimigrasian.