- tangkapan layar youtube Abraham Samad SPEAK UP
Eks Wakapolri Polisikan Sekjen KOI Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan sudah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP 2922/V/2025. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (3/7/2025).
"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," ucap Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi sekitar bulan Juni 2023.
Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.
KOI lalu meminta Oegroseno agar melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
Namun, pada Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya.
Namun, undangan itu tak dipenuhi Oegroseno karena merasa telah melakukan klarifikasi.
Lalu, tiba-tiba pada Agustus 2023 hingga Maret 2024, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dan dikeluarkannya PTMSI dari anggota KOI yang ditandatangani oleh Wijaya.
"Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," terang Ade Ary.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu memastikan, kasus ini masih diselidiki oleh polisi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Ia menyebut perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari.
"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia.
Penjelasan Wijaya
Sementara itu, Wijaya menilai perkara yang dilaporkan oleh Oegroseno merupakan sengketa organisasi.
Jika terkait sengketa organisasi, mestinya diselesaikan lewat Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI).
"Penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia BAKI yang merupakan badan yudisial dari organisasi kami," jelas dia.